Desa dapat diartikan sebagai berikut.
  1. Secara umum, desa merupakan pemusatan penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan letaknya jauh dari kota.
  2. Secara administratif, desa adalah kesatuan administratif yang dipimpin oleh kepala desa. Desa adalah pemerintahan daerah yang terendah. Hal ini diperjelas dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1979. Dalam Undang- Undang No. 5 Tahun 1979 (UU No. 5/79) tentang Pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Secara geografis, pengertian desa menurut Prof. Drs. R. Bintarto adalah suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial ekonomis, politis, dan kultural dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lainnya.

0 comments:

Post a Comment

 
Top